Minggu, 22 Mei 2011

Puluhan kepala desa

Puluhan kepala desa (kades) yang bertugas di 17 kecamatan di Kabupaten Banyuasin diketahui terlibat dalam kepengurusan partai politik, baik sebagai anggota, pengurus ranting, maupun kecamatan.

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Banyuasin (LPB) Irawan mengungkapkan, terdapat lebih dari 28 desa di 17 kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Diketahui sekitar 20% kadesnya merupakan pengurus partai politik. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No 72/2005 jo PP No 76/2001 serta Perda No 10/ 2006 jo Perda No 12/2008 ditegaskan bahwa kades dilarang berpartai.

Jika menjadi pengurus aktif partai, para kades tersebut harus mundur atau dipecat. Irawan menyebutkan, sejumlah kades yang disinyalir menjadi pengurus partai di antaranya 7 kades di Kecamatan Rantaubayur, 2 kades di Kecamatan Betung, 1 kades di Kecamatan Suaktapeh, 12 kades di Banyuasin II,dan 2 kades Kecamatan Banyuasin III.

Namun,kades yang menjadi pengurus parpol terbanyak di wilayah perairan, seperti Kecamatan Tungkalilir,Pulau Rimau, Makartijaya, Muara Padang, Muara Sugihan dan Air Saleh, yang jumlahnya mencapai puluhan orang. “Terbanyak pelanggaran di antaranya terdapat pada partai-partai besar, seperti Golkar,”katanya.

Irawan menambahkan, sesuai Perda No 10/2006 jo Perda No 12/2008 Bab IV Pasal 16 ayat 1, ada delapan larangan bagi kades, di antaranya dilarang berpartai politik di samping larangan lain, seperti tidak menyalahi wewenang.

Selain itu,kades diminta tidak melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak melakukan suap dan KKN, tidak merugikan masyarakat, tidak merangkap jabatan sebagai BPD, serta tidak ikut aktif dalam tim kampanye. Sanksi bagi para kades yang terbukti terlibat menjadi pengurus parpol, menurut Irawan, tidak lain adalah pemecatan.

Akan tetapi, pada kenyataannya, upaya itu belum juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Bahkan, uniknya, mereka yang menjadi pengurus partai politik itu hingga kini masih menjabat sebagai kades dan tetap menjalankan tugas jabatan, sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengurus parpol.

“Dengan temuan ini, kita menuntut para pejabat publik untuk melakukan tindakan tegas. Jangan sampai perda yang sudah dibuat dengan menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah tersebut hanya menjadi pajangan,” kata Irawan. Sementara itu,Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam melalui Ketua Komisi I Burhanuddin HN menye-salkan adanya temuan ini.

Dia membenarkan, posisi kades tidak seharusnya merangkap sebagai pengurus partai politik. “Kades yang menjadi pengurus partai politik harus mundur dari jabatannya sebagai kades. Jika tidak, pemerintah wajib memecatnya karena ini sudah melanggar aturan yang ada,” tukas Burhanuddin. Demikian catatan online Pasar Soma yang berjudul Puluhan kepala desa.

0 komentar: